Forum PAC PKB Pertanyakan SK DPP

Forum PAC PKB Pertanyakan SK DPP

\"\"DPP Tunjuk H Ato sebagai Ketua DPC PKB SUMBER  - Forum Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) PKB mempertanyakan SK DPP Nomor 10670/DPP-03/V/A.1/VI/2012 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten Cirebon, dengan Ketua Tanfidz H Sugiarto. Menurut Ketua Forum DPAC PKB, Luthfi Andalusi, DPP telah mengundang Forum DPAC untuk bermusyawarah bersama di kantor DPP PKB Jakarta. Saat itu, Sekjen DPP PKB Imam Nahrowi dan Yusuf Mujenih, serta anggota Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq menemui rombongan Forum DPAC. Pada intinya, forum DPAC PKB, mengharapkan SK tersebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu, sebelum adanya rapat gabungan DPP tanggal 28 Juni besok. “Kita tunggu hasil finalnya,” ujar Ketua DPAC PKB Kecamatan Weru di salah satu rumah makan di Talun, baru-baru ini. Seperti diketahui, DPP PKB telah resmi mengeluarkan SK Nomor 10670/DPP-03/V/A.1/VI/2012 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten Cirebon. Dalam surat yang ditandatangi Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar MSi dan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Imam Nahrowi, menunjuk H Sugiarto menjadi Ketua Tanfidz atau Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon hingga 7 November 2015. H Sugiarto (H Ato) secara legal formal sudah sah menjadi Ketua DPC Kabupaten Cirebon hingga 2015 nanti. DPP dalam surat keputusannya mempertimbangkan masukan dari para sesepuh NU dan Pondok Pesantren di Kabupaten Cirebon, untuk merumuskan formula penyelesaian terbaik di tubuh DPC PKB Kabupaten Cirebon. Masukannya, DPP PKB harus segera mengambil keputusan terkait itu. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Mahmudi Abdillah SPdI kepada Radar, Minggu (24/6). Masih berdasarkan SK DPP PKB tersebut, kata Mahmudi, dinamika politik yang terjadi pasca deadlock-nya Muscablub PKB, menjadi pertimbangan lain dari DPP PKB. Karena itu, DPP PKB mengambil kebijakan untuk menetapkan kepengurusan DPC PKB Kabupaten Cirebon di bawah nahkoda H Ato. “DPP juga ingin segera memberikan keabsahan hukum. Karena itu, diterbitkanlah SK penetapan susunan pengurus DPC PKB Kabupaten Cirebon,” terangnya. Dengan keluarnya SK DPP PKB itu, otomatis mencabut keberadaan SK pembentukan tim caretaker DPC PKB yang dibentuk melalui SK nomor: 10276/DPP-03/V/A.1/III/2012 tertanggal 26 Maret 2012 tentang Penetapan Perubahan Susunan Pengurus Sementara/Tim Careteker DPC PKB Kabupaten Cirebon. H Ato dan pengurus lainnya, kata Mahmudi, diberi amanat tugas dan tanggung jawab sesuai aturan dalam AD/ART, sampai dengan tanggal 7 November 2015. Tugas utamanya, menuntaskan konsolidasi PKB di Kabupaten Cirebon. Selain itu, dalam surat tersebut, ditetapkan Ketua Dewan Syuro DPC PKB diemban oleh KH Lutfi El-Hakim MA dengan Sekretaris Drs H Masykur Ibnu Ilyas. Sementara, Ketua Tanfidz dijabat oleh H Sugiarto dengan Sekretaris Hj Yuningsih Hamim SAg dan bendahara, H Mirkat SE. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: